Waqaf Al-Quran Saat Umroh

Wakaf Al Quran

jariyah Assalamualaikum Sahabat Elman, bagaimana kabarnya? Semoga selalu sehat ya. Kali ini, kita belajar bersama yuk, seputar Wakaf Al-Quran Saat Umroh. Namun sebelum melanjutkan kita coba bahas mengenai konsep wakaf seperti apa.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah salah satu bentuk amal saleh yang memberikan nilai jariyah atau pahala yang terus mengalir kepada pemiliknya. Allah Swt. berfirman pada Surah Ali Imron ayat 92 :

لَن تَنَالُواْ الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ  فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali Imran: 92).
Saat mendengarkan ayat ini, sahabat Abu Thalhah langsung bergegas mewakafkan kebun “Bairuha”, kebun kurma yang paling dia sukai.
Nabi Muhammad Saw. juga menjelaskan pahala yang akan terus mengalir kepada pemiliknya walau dia telah meninggal dunia. Nabi Muhammad bersabda :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ  صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).
Amal jariyah pada hadits tersebut menurut Ulama mengarah kepada wakaf. Karena wakaf adalah sedekah yang bisa dimanfaatkan secara terus-menerus bagi penerimanya.

Wakaf Al-Qur’an

Dari penjelasan di atas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa, wakaf adalah amalan sedekah yang diberikan kepada seorang penerima agar dimanfaatkan secara terus menerus. Lalu apakah mewakafkan Al-Qur’an bisa kita lakukan? Jawabannya, BISA.

Dalil Wakaf Al-Qur’an

Berikut ini adalah dalil yang menjelaskan mengenai wakaf Al-Qur’an :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ  صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ
“Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim).
Dengan mewakafkan Al-Qur’an kita bisa membantu orang-orang yang sedang melakukan ibadah. Seperti, di masjid, musholah atau saat kita melakukan ibadah Umroh ke tanah suci. Al-Qur’an akan memberikan manfaat besar bagi pemberi dan penerima. Pemberi bisa mendapatkan pahala jariyah yang akan terus mengalir, sedangkan penerima bisa memanfaatkan Al-Qur’an tersebut untuk beribadah.

 

 

 

Scroll to Top