Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah 1445 H/2024 Masehi. Hal ini tertulis dalam dokumen persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi jemaah umrah yang dirilis Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
“Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi menerbitkan regulasi ini untuk memenuhi persyaratan kesehatan. Sekaligus rekomendasi bagi peziarah yang akan bepergian ke Arab Saudi untuk keperluan umrah 1445 (2024),” demikian keterangan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, dikutip Minggu (26/5/2024).
Persyaratan vaksin tersebut setidaknya terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu vaksin yang diwajibkan, vaksin yang direkomendasikan. Kemudian, tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk.
Vaksin meningitis atau meningitis meningokokus termasuk dalam kategori vaksin diwajibkan bagi seluruh jemaah umrah usia di atas satu tahun. Vaksin ini berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali.
Jenis vaksin meningitis yang diterima oleh Kerajaan adalah Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW) dalam jangka minimal 10 hari sebelum kedatangan. Kemudian, tidak lebih dari 3 tahun.
Selain itu, jenis vaksin lain yang diperbolehkan adalah Vaksin Konjugasi 1 Quadrivalent (ACYW) dengan rentang minimal 10 hari sebelum kedatangan. Kemudian, dalam jangka 5 tahun terakhir.
Arab Saudi mengingatkan Kementerian Kesehatan asal masing-masing jemaah untuk memastikan masa berlaku vaksin. Sehingga hal ini sesuai persyaratan.
Adapun, jenis dan masa berlaku vaksin harus tertulis secara jelas dalam sertifikat hasil vaksinasi. Sebaliknya, bila jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, vaksin tersebut dianggap hanya berlaku atau valid selama 3 tahun.
Sebelumnya, Arab Saudi merilis tidak ada lagi persyaratan yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.
“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah dalam kunjungan pertamanya ke Indonesia pada 2022 lalu.
Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.
Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. SE dikeluarkan pada 11 November 2022 tentang vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji. Serta tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” demikian bunyi SE tersebut.
Ketetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Dalam SE itu juga tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.