Dam adalah denda yang dibayarkan jemaah haji maupun umrah apabila melanggar wajib ibadah. Ada sejumlah hal yang jadi penyebab membayar dam saat pelaksanaan haji.
Prof Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 3 terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, dam juga disebut sebagai nusuk. Tetapi, dalam istilah dapat disebut sebagai hadyu yang mana merupakan hewan sembelihan seperti kambing.
Sementara itu, mengutip Buku Pintar Muslim dan Muslimah susunan Rina Ulfatul Muslimah dalam bahasa Arab dam artinya darah. Menurut sejarah, dam berarti mengalirkan darah binatang yang disembelih lalu dibagikan dagingnya kepada fakir miskin. Pada ibadah haji, dam disamakan dengan denda.
Besaran biaya dam tahun ini telah disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Biaya dam antara dua lembaga yang tertulis pada SE tersebut terdapat perbedaan.
Apabila memilih Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah, maka biayanya sebesar SR 580 atau setara dengan Rp 2.494.000. Sementara menggunakan jasa dari RPH Adhadi biayanya mencapai 720 SR atau setara dengan Rp 3.0996.000.
3 Perkara Penyebab Membayar Dam saat Haji
Mengutip dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI, berikut sejumlah perkara yang jadi penyebab membayar dam.
1. Mengerjakan Haji Tamattu dan Qiran
Jemaah yang melakukan haji tamattu dan haji qiran wajib membayar denda dengan sebutan dam nusuk. Haji tamattu sendiri merupakan haji yang didahului umrah, sedangkan haji qiran adalah haji yang niatnya bersamaan dengan umrah.
Muslim yang menunaikan haji tamattu dan qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup, jemaah boleh menggantinya dengan berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilakukan selama dia beribadah haji di Makkah dan 7 hari sisanya dilakukan sekembalinya ke Tanah Air.
Jika tidak mampu juga, muslim boleh berpuasa 3 hari pada waktu melaksanakan haji di Makkah, lalu membuat jeda minimal 4 hari untuk kemudian berpuasa lagi 7 hari sisanya sekembalinya ke Tanah Air.
2. Melanggar Aturan atau Meninggalkan Wajib Haji
Dam juga dikenakan bagi muslim yang meninggalkan wajib haji atau umrah, seperti:
Tidak berihram/niat dari miqat
Tidak melakukan mabit di Muzdalifah
Tidak melakukan mabit di Mina
Tidak melontar jumrah
Tidak melakukan tawaf wada
Jika melanggar salah satu wajib di atas, maka seseorang dikenakan dam dengan menyembelih seekor kambing.
3. Mengerjakan yang Diharamkan selama Ihram
Muslim yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama ihram juga wajib membayar dam. Terkait hal ini, damnya dinamakan dam kifarat. Sanksi damnya tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
a. Mencukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, memakai pakaian bagi laki-laki, menutup muka, serta memakai sarung tangan bagi perempuan dikenakan sanksi membayar dam seekor kambing. Bisa juga dengan membayar fidyah atau bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing setengah sha’ (2 mud = satu setengah kilogram) berupa makanan pokok atau berpuasa selama tiga hari.
b. Membunuh hewan buruan. Sanksinya adalah menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Apabila tidak sanggup, wajib membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Namun, jika tidak mampu juga maka harus mengganti dengan puasa.
c. Bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah tahallul awwal. Haji mereka tidak sah dan wajib membayar kifarat seekor unta. Jika tidak sanggup, wajib menyembelih seekor sapi atau 7 ekor kambing. Jika tidak mampu juga maka bisa memberi makan fakir miskin seharga unta di Tanah Suci, pilihan lainnya mengganti dengan berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta.